Bandung (27/1).  Pukul 06.00 Wib Satuan Provost Detasemen Markas Mako Korpaskhas dipimpin langsung oleh Komandan Satprov Denma Mako Korpaskhas Lettu Pom Angga Septian melaksanakan operasi Penegakkan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibplin) dalam rangka Minggu Disiplin yang ditujukan terhadap seluruh prajurit Mako Korpaskhas yang dilaksanakan di depan pintu masuk Mako Korpaskhas, Lanud Sulaiman, Margahayu, Bandung, Rabu (27/1).

Dalam kegiatan Gaktibplin tersebut, anggota provost melaksanakan pemeriksaan terhadap anggota Mako Korpaskhas yang masuk kerja di pintu masuk Mako Korpaskhas selanjutnya diadakan pemeriksaan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan kelengkapan kendaraan diantaranya kaca spion, lampu sen dan lampu depan.

Menurut Komandan Detasemen Markas Mako Korpaskhas Letkol Pas Nasser, minggu disiplin ini sengaja dilaksanakan secara acak guna menekan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit yang berhubungan dengan kelengkapan surat ijin mengemudi, pajak kendaraan bermotor dan kelengkapan-kelengkapan kendaraan lainnya sebagaimana yang telah ditentukan oleh pemerintah kepada seluruh pengguna fasilitas umum dalam hal ini jalan raya. Mengingat masih maraknya angka kecelakaan lalu lintas dikarenakan kurangnya kelengkapan baik surat maupun kelengkapan kendaraan yang harus dilengkapi oleh pengguna baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Dandenma Mako Korpaskhas berharap melalui kegiatan Minggu Displin yang diberlakukan bagi prajurit Paskhas ini dapat meningkatkan tingkat kedisiplinan, kesadaran serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Sementara itu, Dansatprov Denma Mako Korpaskhas Lettu Pom Angga Setiawan menambahkan bahwa Minggu Disiplin ini selain untuk memeriksa kelengkapan surat dan kendaraan juga untuk menekan kepemilikan kendaraan yang tidak bersurat (ilegal) karena banyak kendaraan-kendaraan saat ini yang beredar di masyarakat merupakan kendaraan hasil curian. Untuk itu melalui Minggu Disiplin ini, dapat mengurungkan niat prajurit untuk memiliki kendaraan yang tanpa dilengkapi surat-surat resmi (ilegal).


/* */